Plagiat Dalam Internet
a. Fenomena Plagiat dalam Internet :
Menurut kamus umum
bahasa indonesia, plagiat adalah tindakan mengambil atau pengambilan karangan
(pendapat, dsb) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat, dsb)
sendiri. plagiat adalah suatu tindakan menyalin hasil kerja orang lain dan
menggunakannya sebagai hasil kerja sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat
sudah lama dikenal, dan merupakan suatu pelanggaran.
Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia
komputer. di dunia maya plagiat adalah suatu hal yang sering terjadi. mengapa
demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya adalah dunia yang bebas. orang
bebas mengakses apa saja pada dunia maya. hal ini meyebabkan banyaknya istilah
copas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan mengkopas karya tulis orang yang
telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia nyata. tak heran
bila sering kali ditemukan blog dengan isi yang sama. hal inilah yang membuat
plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber crime.
Menurut undang
undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tindakan yang melanggar hak cipta
disebut sebagai plagiat. Itu sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak
cipta untuk menghindari plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no 19
tahun 2002 pasal 24. Pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran
seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72. Di indonesia
untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE atau
lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber crime. Plagiat juga telah
dibahas pada undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai
informasi dan transaksi elektronik bab VI.
b. Sejarah munculnya Plagiat dalam Internet :
a. Jenis-jenis plagiat :
Menurut
petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga
jenis tindakan plagiat :
– Menggunakan kata-kata orang lain
secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.
– Menggunakan kata-kata orang lain,
tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali
walaupun sumbernya disebutkan.
– Meringkas atau memarafrase
kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara itu, Barnbaum
(n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis,
yaitu:
– “Copy-paste”, dalam arti mengambil
kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa
menyebutkan sumbernya.
– “Word-switch”, mengambil kalimat
atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.
– “Style”, dalam arti mengikuti
artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
– “Metafora”, dalam arti menggunakan
metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
– “Gagasan”, dalam arti mengambil
gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
b. Penyebab melakukan plagiat
Insley (2011 p. 185) memberikan
penjelasan yang lebih kongkrit. Menurut sarjana itu, plagiat kebanyakan terjadi
karena para pelaku :
– Tidak mengetahui apa yang dimaksud
dengan kutipan dan parafrase dan bagaimana mengutip secara benar,
– Menunda tugas hingga detik-detik
terakhir,
– Menganggap bahwa melakukan plagiat
merupakan cara tercepat untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
– Merasa yakin bahwa orang lain
tidak akan mendeteksi apa yang dilakukannya.
– Tidak punya cukup waktu untuk
mengerjakan tugas karena lemahnya pengelolaan waktu.
– Merasa tertekan untuk mendapatkan
hasil yang baik dalam sebuah mata kuliah atau karir.
c. Elemen Plagiat :
Dalam buku Bahasa Indonesia:
Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal
berikut sebagai tindakan plagiarisme.:
a. Mengakui tulisan
orang lain sebagai tulisan sendiri,
b. Mengakui gagasan orang lain
sebagai pemikiran sendiri
c. Mengakui temuan orang lain
sebagai kepunyaan sendiri
d. Mengakui karya kelompok sebagai
kepunyaan atau hasil sendiri,
e. Menyajikan tulisan yang sama
dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f. Meringkas dan memparafrasekan
(mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g. Meringkas dan memparafrasekan
dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih
terlalu sama dengan sumbernya.
1. Yang digolongkan sebagai
plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang
lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya
dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks
tersebut diambil persis dari
tulisan lain
- mengambil gagasan orang
lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
2. Yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan
informasi yang berupa fakta umum. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat
atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya
tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
d. Isu-isu global yang berkaitan dengan
Plagiat dalam Internet :
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di
salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang
mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional
dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di
mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan
jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan
moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas
yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian
Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi
yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen
pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil
plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong)
yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif.
Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan
identitas si plagiator alligator.
Kesimpulan
plagiat adalah tindakan mengambil atau pengambilan
karangan (pendapat, dsb) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat,
dsb) sendiri. Faktor tindak plagiat yaitu kurangnya pengetahuan tentang aturan
penulisan karya ilmiah, penyalahgunaan teknologi, malas, tidak percaya diri,
hanya menginginkan nilai bagus, dan sanksi belum ditegakkan secara tegas. Upaya
untuk mengurangi tindak plagiat yaitu, mempelajari tata cara penulisan karya
ilmiah, timgiatordakan yang tegas bagi para plagiator, menanamkan moral anti
plagiat dalam diri sendiri.
Daftar Pustaka:
Pembagian Tugas
• Dita Ananda W (12513602)
Sejarah Munculnya Plagiat dalam Internet
• Syifa Wardhani (18513774)
Isu-isu Global yang Berkaitan dengan Plagiat dalam Internet + Kesimpulan
|
apa contoh kasus plagiat yang sering terjadi dan bagaimana cara agar hal tersebut dapat dicegah?
BalasHapusInstan. Mungkin ini menjadi salah satu alasan banyak tindak plagiat.
BalasHapusBut at least dengan postingan ini kita bisa tau penyebab dan tindakan yg tepat untuk fenomena ini.
Keep posting sisy!
God bless you :*